SYARAT & KETENTUAN KEMITRAAN SWAKARTA®
Bersama ini kami mengajukan diri sebagai mitra kerja SWAKARTA® yang akan berprofesi sebagai konsultan halal yang maka kami telah sepakat untuk tunduk dan patuh atas syarat dan ketentuan kemitraan SWAKARTA® sebagai berikut:
KODE ETIK PROFESI
- Menjaga reputasi dan nama baik SWAKARTA® sebagai payung kegiatan profesi konsultan halal dengan menjaga sikap & lisan selalu positif dan tunduk pada segala peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Tidak menyampaikan pandangan politik ataupun yang berkaitan dengan suku, agama, ras atau golongan yang berpotensi memecah belah umat dalam setiap kesempatan atau kegiatan baik perorarangan maupun kelompok yang membawa nama atau bersinggungan dengan SWAKARTA®.
- Memberikan pelayanan yang bersifat inklusif, setara dan adil dilandasi nilai – nilai kemanusiaan dengan tanggapan yang proaktif dan solutif.
- Memberikan informasi yang telah terverifikasi dan didasari oleh peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh negara kepada masyarakat secara transparan dan telah diuji kebenarannya.
- Tidak terlibat dalam bentuk-bentuk bisnis yang diragukan legalitasnya atau berpotensi merugikan masyarakat.
- Tidak terlibat hutang piutang dengan sesama konsultan halal yang bernaung di bawah pembinaan SWAKARTA®.
- Tidak terlibat dengan organisasi yang terlarang dan dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia secara hukum.
- Mengikuti segala bentuk aturan operasional SWAKARTA® yang telah dibuat dalam rangka menjaga konsistensi pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung
PENGGUNAAN HAK CIPTA
- Tidak memperbanyak, menyebarkan ulang, menggunakan materi – materi yang diproduksi SWAKARTA® tanpa ijin tertulis dari SWAKARTA® baik secara langsung maupun tidak langsung melalui transmisi digital dalam platform media sosial maupun website maupun cetakan, audio maupun video termasuk didalamnya penggunaan logo-logo yang dimiliki oleh SWAKARTA®.
- Tidak menggunakan merek-merek yang telah didaftarkan oleh SWAKARTA® tanpa ijin tertulis dari SWAKARTA® yang digunakan untuk media cetak, media digital, media online baik secara langsung maupun tidak langsung dimana merek-merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia.
- Memahami konsekwensi hukum baik secara perdata maupun pidana atas pelanggaran atas hak kekayaan intelektual milik SWAKARTA® dan bersedia mendapatkan sanksi administratif sampai dengan sanksi terminasi sebagai konsultan halal dari SWAKARTA®.
KOMPENSASI KERJA
- Sepakat dengan skema kompensasi yang telah ditetapkan oleh SWAKARTA® demikian juga dengan segala perubahan skema yang akan diberlakukan kemudian
- Membayar segala kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSEKWENSI KERJA
Bila kami melakukan pelanggaran atas segala syarat dan ketentuan kemitraan SWAKARTA® maka kami sepakat dan bersedia dikenakan dan menjalani sanksi pembekuan akun SWAKARTA® sampai penghentian kemitraan secara sepihak oleh pihak SWAKARTA® dan menerima konsekwensi kehilangan seluruh penghasilan dan jejaring kerja maupun konsumen / klien yang telah kami rintis dan kembangkan.
Demikian bahwa semua syarat dan ketentuan kemitraan SWAKARTA® telah kami baca, kami telaah, kami pahami dan kami setujui serta sepakati sebagai ikatan kerja sama yang dilandasi profesionalitas dan integritas.