penempatan profesi
halal supervisor
penyelia halal
SWAKARTA
INSANI
LP3HEWI

Peran Strategis Halal Supervisor / Penyelia Halal atas Jaminan Produk Halal yang Berkesinambungan

Seiring dengan Wajib Halal untuk produk – produk makanan dan minuman olahan dan hasil sembelihan bagi pelaku usaha maka perlu ada pengawasan atas konsistensi bahan baku dan proses produksi produk – produk makanan dan minumannya yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

Halal Supervisor / Penyelia Halal adalah seorang yang telah mengikuti diklat penyelia halal dan terdaftar resmi di BPJPH dan bertugas melakukan pendampingan pada pelaku usaha agar konsisten menjaga kehalalan produk sesuai dengan sertifikat halal yang telah diberikan.

Halal Supervisor / Penyelia Halal akan ditempatkan di SWAKARTA® melalui Asosiasi Sosialpreneur Indonesia (INSANI) sehingga dapat memberikan layanan pembinaan terbaik bagi pelaku usaha.

Halal Supervisor / Penyelia Halal akan mendapatkan penghasilan rutin bulanan dari kontrak jasa dengan pelaku usaha yang dibina melalui skema yang telah ditetapkan oleh INSANI sebagai wadah profesi.

Simak Video tentang SWAKARTA® "Hub Hulu Hilir Halal Holistik"

Form Pendaftaran Penyelia Halal

SILAHKAN MEMINTA LINK KODE REFERRAL UNTUK MELAKUKAN PENDAFTARAN
JPEG/JPG/PNG, max: 1MB Filesize

Informasi Rekening
*Silahkan ketik bank yang anda gunakan jika bank anda tidak tersedia pada list terkait
Rp
Rp
Rp
Ada Pertanyaan?